Menunggu Proses Upaya PK, Samsul Tarigan Menyerahkan Diri ke Kejari Binjai

topmetro.news, Binjai – Samsul Tarigan, Selasa (12/8/2025) malam, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai pasca-hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Awalnya, Tim Intelijen Kejari dan Jaksa Tindak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berupaya memanggil terpidana Samsul Tarigan secara layak atau P-37, atas amar putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II, secara ilegal.

Lalu, Harianto Ginting SH MH selaku penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan, mendatangi Kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya.

Namun, Kejari Binjai menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya PK tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga sempat mengultimatum, apabila terpidana Samsul Tarigan tidak menyerah diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengerahkan unsur TNI.

Sehingga, Samsul Tarigan dengan didampingi penasehat hukum (Harianto Ginting SH MH) dan sekretaris ormasnya, menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai, untuk menjalani eksekusi hukuman, sesuai Putusan Mahkamah Agung, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, Kajari Binjai Dr Iwan Setiawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Noprianto Sihombing SH MH, membenarkan terkait pihaknya telah melakukan eksekusi hukum atas terpidana Samsul Tarigan.

“Benar, kita telah mengeksekusi hukum terpidana ST dan telah diantarkan ke Lapas Kelas I Medan. Di mana, sesuai Pasal 268 Ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujar Noprianto.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment