topmetro.news, Batubara – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara menyebutkan telah mengeluarkan surat pemberhentian usaha dan atau pemberhentian sementara kegiatan operasional produksi PT SAS, Jumat (15/8/2025), sampai perusahaan itu bisa melengkapi sanksi administrasi terkait dokumen IPAL.
Langkah ini diambil pihak Perkim LH, kata Tavy Juanda, sebagai tindak lanjut dari pengaduan dan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim dinas pada tanggal 8 Agustus 2025 lalu. Namun, persoalan apakah surat tersebut telah disampaikan ke pihak managemen, Kabid Penataan Penaatan dan Kapasitas di Dinas Perkim LH Pemkab Batubara itu menjawab, sudah mereka masukkan hari ini.
Lebih lanjut diungkapkan Tavy, tenggang waktu yang diberikan pihak Dinas Perkim LH sendiri dalam hal melengkapi persayaratan dokumen IPAL, yaitu selama dua bulan. Sedang berdasarkan tinjauan yang dilakukan oleh tim dinas, menemukan beberapa poin penting:
1. PT SAS bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
2. PT SAS telah menjalankan operasional usaha meskipun pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan.
3. PT SAS belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup yang diperlukan untuk operasional yang sedang berjalan.
Oleh karenanya berdasarkan temuan ini, PT SAS diwajibkan untuk menghentikan sementara operasional usaha sampai poin 2 dan 3 terpenuhi. Surat pemberhentian ini juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara.
Menanggapi tindakan tegas ini, Kabid Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Zainuddin, pada Hari Kamis, 14 Agustus 2025 menyatakan, bahwa pencemaran air diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengutamakan asas multi murmudium, yaitu sanksi administrasi.
Zainuddin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur lima jenis sanksi administrasi, berupa teguran, paksaan pemerintah, denda administrasi, hingga penghentian sementara, dan pencabutan izin usaha selamanya.
“Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara sudah tepat dengan menghentikan sementara operasional PT SAS. Jika perusahaan masih beroperasi, izinnya dapat dicabut, dan jika setelah pencabutan izin masih beroperasi, maka akan dikenakan pidana,” tegasnya.
Zainuddin menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LH Batubara untuk meminta salinan dokumen terkait. Jika perusahaan kembali beroperasi tanpa memenuhi sanksi administrasi, maka tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Memang perusahaan mencari keuntungan, tetapi lingkungan juga harus diperhatikan. Tidak ada gunanya hanya mencari uang jika lingkungan tidak diperhatikan, justru itu tidak baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi PKS yang dekat dengan pemukiman dan aliran sungai, yang dapat menimbulkan bahaya.
“Memang harus ditutup itu. Tidak boleh sama sekali beroperasi sebelum sanksi yang dibuat oleh Dinas LH Batubara diselesaikan. Jika beroperasi, terkait izinnya bisa dicabut selamanya,” ujar Zainuddin membeberkan.
reporter | Bimais Pasaribu