Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS TA 2026

topmetro.news, Humbahas – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Humbang Hasundutan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, Jumat (15/8/2025), di Gedung DPRD Humbahas, di mana KUA-PPAS TA 2026 secara resmi disepakati.

“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, demi tercapainya pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Bupati.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 90, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, yang selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

Berdasarkan regulasi tersebut, APBD disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan struktur meliputi:
Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara Belanja Daerah: Belanja Operasi meliputi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan segera menyusun RKA sebagai bagian dari penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Bupati Oloan Nababan menyampaikan harapan agar sinergitas seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Humbang Hasundutan semakin baik di masa mendatang. “Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” tutupnya.

Pada kesempatan itu, Bresman Sianturi sebagai Juru Bicara Badan Anggaran membacakan Laporan Banggar, di mana Pembahasan KUA-PPAS TA 2026 telah dilaksanakan bersama TAPD pada 12–14 Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut:
A. Asumsi Dasar Penyusunan: Asumsi dasar yang digunakan mempertimbangkan potensi pajak daerah, retribusi daerah, serta realisasi TKD Tahun 2025.
B. Tema dan Prioritas Pembangunan: Tema pembangunan tahun 2026 adalah, ‘Fondasi Awal Pembangunan Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban melalui Pengembangan Potensi Unggulan Daerah’.

Di tengah acara, Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua Jessika A Simamora, Wakil Ketua Marsono Simamora bersama Bupati Humbahas Dr Oloan Nababan, disaksikan Sekda Chiristison R Marbun menandatangani nota kesepakatan.

Nota kesepakatan itu diberi nomor:
– KUA: No 27 Tahun 2026 (DPRD) dan No 15 Tahun 2026 (Bupati).
– PPAS: No 28 Tahun 2026 (DPRD) dan No 15 Tahun 2026 (Bupati).

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment