Kepala Pasar Marelan Terjerat OTT, Polisi Harus Usut Tuntas

kepala pasar marelan

topmetro.news – Kepala Pasar Marelan berinisial AS (48) warga Jalan Tempirai 21 No 15 Martubung terkena OTT yang digelar Tim Saber Pungli Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Selain AS, dalam operasi terkait dugaan pungli di Pasar Marelan itu, turut diamankan juga RM (47) karyawan P3TM warga Jalan Takenaka Kelurahan Paya Pasir Marelan, R (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Marelan, dan MAA (50) Sekretaris P3TM Pasar Marelan.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe mengapresiasi Ditreskrimum Poldasu yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Polisi jangan berhenti hanya di keempat orang tersebut. Tapi harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Mulia Asri Rambe, Jumat (24/8/2018).

Tindakan pungli di Pasar Marelan, kata pria yang akrab disapa Bayek ini, sudah TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Bayangkan, sebut Bayek, dalam masterplan tidak ada dicantumkan pembangunan lapak kios. Namun, oleh P3TM dibangun secara pribadi dengan menetapkan harga sendiri.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79harga kios sesungguhnya Rp7,325 juta. Namun, P3TM ngotot dan bertahan dengan harga yang ditetapkan sendiriRp13 juta. Bahkan, harga itu kadang lebih,” katanya.

Ironisnya, sebut Bayek, dari informasi dan laporan yang masuk, hampir setiap hari para pedagang diintimidasi harus membayar harga kios Rp13 juta itu. “Itu namanya sudah extra ordinary crime dan ini hukumamnya berat,” ujarnya.

BACA JUGA:

Jual Beli Lapak, Polda Sumut OTT Kepala Pasar Marelan dan 3 Pengurus P3TM Diamankan

Kepala Pasar Marelan tak Kerja Sendiri

PD Pasar itu, sambung Bayek, adalah tempat berlindungnya pedagang dan pasar adalah rumahnya pedagang. “Pasar itu aset daerah, kok aset daerah orang lain yang mengelola. Tapi, apa yang terjadi dan dirasakan pedagang di Pasar Marelan? Semua sama-sama tahulah,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tindakan pungli itu tidak akan mungkin dilakukan Kepala Pasar Marelan atau P3TM sendiri, tanpa adanya suruhan dari pihak atasan selaku penanggungjawab pengelola pasar. “Makanya, saya bilang ini sudah TSM. Polisi harus mengusut tuntas. Karena masih banyak orang-orang yang terlibat di dalamnya,” tegas Bayek.

Seharusnya, sambung Bayek, PD Pasar selaku penanggungjawab pengelolaan pasar di Kota Medan tidak membiarkan persoalan Pasar Marelan berlarut-larut. Namun, faktanya, apa-apa yang telah disampaikan baik pedagang maupun DPRD tidak direspon.

“Inilah jawaban dari suara-suara yang telah disampaikan kepada PD Pasar sebelumnya. Walaupun kita tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi apa boleh buat. Kalau walikota masih tetap mempertahankan Dirut PD Pasar, kita tidak tahu lagilah,” ungkapnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment