topmetro.news, Samosir – Seperti yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, terkait bangunan tanpa PBG di Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan, kejadian yang sama juga terjadi di Simpang 4 Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan.
Pematangan lahan dan pondasi bangunan sudah terlihat di lokasi yang menurut informasi dimiliki Marga Limbong.
Bangunan tersebut juga sudah mendapat sanggahan ataupun keberatan dari pihak keluarga pemilik lahan.
Pihak pemilik bangunan telah mendatangi Kantor Satpol PP Samosir dan mengatakan akan segera mengurus Ijin ke kantor camat dan Dinas Perizinan.
Seorang warga sekitar lokasi yang enggan menyebutkan jati dirinya menduga, bahwa Kasatpol PP tidak akan menggubris laporan dari pihak lain disebabkan pemilik bangunan adalah kerabat yang bermarga Limbong.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP Rudimanto Limbong tidak memberikan jawaban.
reporter | TIM