Perkara Kerusuhan Belawan, Empat Pelaku Pembakar Sepmor Polisi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus pembakaran sepeda motor personel polisi dalam kerusuhan di Belawan, Rabu (10/9/2025).

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni, Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keseluruhannya merupakan warga Belawan.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” vonis hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum. “Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa, mengatakan kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.

Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya petugas kepolisian. Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang parkir di dekat rumah tersebut hingga hangus terbakar.

Reporter| Rizki

 

 

Related posts

Leave a Comment