topmetro.news, Medan – Skandal dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktik judi online (judol) kembali mencoreng citra Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut).
Sembilan orang disebut-sebut terjerat aktivitas ilegal ini, sementara publik mempertanyakan sikap pimpinan dinas yang dinilai lamban mengambil tindakan tegas.
Informasi ini mengemuka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 telah menyerahkan hasil audit ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Laporan itu mengindikasikan adanya aliran dana pegawai ke rekening judi online, sehingga membuka dugaan kuat adanya keterlibatan oknum ASN.
Kasus ini sontak mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, saat website resmi Dinas Koperasi Sumut sempat menampilkan iklan judi online.
Fenomena itu menimbulkan spekulasi adanya hubungan antara lemahnya pengelolaan sistem digital dengan maraknya judi di kalangan internal.
Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan sedang dibentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dalam judi online. Namun, ia menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus website dinas yang sempat diretas.
“ASN Dinas Koperasi terlibat judol? Bukan itu, dari mana informasinya. Sedang saya bentuk tim untuk itu, tapi tidak ada hubungannya dengan yang diretas itu,” kata Naslindo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, terkait insiden website yang menampilkan iklan judi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kominfo. “Udah kita laporkan ke Sandi Negara untuk mereka tindak ya. Kami ini hanya operator, yang punya itu kan Kominfo. Jadi Kominfo sudah koordinasi kita supaya dibagusin,” jelasnya.
Ketika ditanya soal hasil pemeriksaan PPATK, Naslindo menegaskan hal tersebut masih dalam tahap proses. “Itu yang kubilang tadi, sedang kita bentuk tim untuk itu yang terlibat judi online itu, tapi tidak ada hubungan dengan website itu. Sedang diperiksa, nanti saya kirimkan SK timnya,” ujarnya.
Meski Kadis Koperasi berupaya meluruskan isu, publik tetap menuntut transparansi penuh. Pasalnya, dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judol bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran disiplin berat sesuai PP 94/2021.
penulis | Erris JN