topmetro.news, SERGAI – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025.
Pelaku yang diamankan berinisial H A alias H alias K (20), seorang mahasiswa, warga Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ia ditangkap di rumah orang tuanya pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Joko Pramono (30), seorang wiraswasta, warga Kecamatan Perbaungan, yang menjadi korban perampasan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dalam perjalanan, korban dipepet oleh empat orang tak dikenal dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Korban kemudian terjatuh, lalu diancam menggunakan senjata tajam diduga cerulit. Karena takut, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Motor milik korban, Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ atas nama Inneke Putri, dibawa kabur para pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp36,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim, IPDA SH Nauli Siregar, SH, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi yang disimpan pelaku di rumahnya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya memepet kendaraan korban hingga terjatuh lalu membawa kabur motor korban,” jelas Nauli Siregar.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Perbaungan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi pada Selasa, (23/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintas di jalur sepi, terutama pada malam hari. “Kami mengingatkan masyarakat agar sebisa mungkin tidak sendirian melintas di jalanan sepi di jam larut malam. Jika memungkinkan, mintalah ditemani keluarga atau kerabat, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak kriminal,” pungkasnya.
Reporter | Fani