Gubsu Bantah Batalkan Larso Marbun Jadi Calon Sekda, Ini Jawaban Kadis Kominfo Sumut

Larso Marbun

topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bukan menghambat karier anak buahnya dengan membatalkan nama Larso Marbun dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) untuk calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu).

Demikian ditegaskan Plt Kadis Kominfo Sumut Dr Kaiman Turnip yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut menjawab wartawan dari Nias via sambungan seluler dari Medan tadi malam Kamis (24/2/2022).

“Memang benar Pak Gubsu menyatakan Pak Larso ‘the best’ namun tenaganya masih diperlukan pada jabatannya saat ini selaku Inspektur Propinsi Sumut. Hanya saja, bukan berarti Pak Gubsu mengintervensi Tim Panitia Seleksi (Pansel),” jelas Kaiman.

Diakuinya telah terjadi salah penafsiran di masyarakat seolah-olah Gubsu membatalkan nama Larso Marbun untuk dikirim ke TPA di Jakarta padahal namanya di urutan pertama (ranking 1) dari hasil penilaian Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprovsu.

“Sama sekali bukan begitu ceritanya. Pak Gubsu tidak ada mengintervensi apalagi merekayasa atau mengganti posisi urutan ranking yang dihasilkan Tim Pansel yang bersifat independen. Jadi tiga nama yang dikirim ke TPA murni ranking 1, 2 dan 3 hasil Pansel. Tidak ada yang dicoret Pak Gubsu,” jelas Kaiman.

Lebih lanjut dijelaskan memang benar Larso Marbun yang mantan pejabat Pemprov DKI semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperoleh nilai terbaik pada salah satu tahapan seleksi di Tim Pansel.

Atas dasar penilaian itu jelasnya Gubsu merasa Larso Marbun masih sangat dibutuhkan selaku Inspektur Propinsi Sumut karena penilaian pada salah satu tahapan ini terkait dan berkolerasi dengan tugas pengawasan dan keinspektoratan.

“Dan memang Pak Larso cukup berhasil di bidang ini terbukti tahun 2021 nilai MCP Pemprov Sumut tertinggi di Sumut mencapai 91,69 %. Artinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) untuk pencapaian Pemprovsu dengan kategori Skor Indeks Pencegahan Korupsi IPK atau MCP 2021 naik 3,15 % dari tahun 2020 yang mencapai 88,54 %,” jelasnya seraya mengemukakan wajar kalau Gubsu masih membutuhkan Larso Marbun di Inspektorat.

Hanya saja kata Kaiman penilaian skor tertinggi yang diungkap Gubsu itu hanya merupakan nilai parsial atau nilai salah satu tahapan seleksi bukan nilai seutuhnya atau bukan nilai total hasil penilaian Tim Pansel. Kalau hasil penilaian Tim Pansel atau nilai seleksi total akumulatif maka Larso Marbun berada pada ranking 4 sehingga yang diajukan namanya ke TPA adalah ranking 1 sampai 3. “Jadi tidak benar Pak Gubsu membatalkan atau mencoreng nama Pak Larso,” jelas Kaiman.

Dikemukakannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, bagian II angka 3 huruf h tahapan ujian Pansel terdiri atas 4 tahapan dengan masing-masing bobot yaitu Ujian Makalah, bobot 15 % s/d 20 %, Assesmen Center, bobot 20 % s/d 25 %, Wawancara, bobot 30 % s/d 35 % dan Rekam Jejak bobot 15 % s/d 20 %.

“Jadi Pak Larso yang diungkap Pak Gubsu terbaik pada salah satu dari 4 penilaian tersebut. Sedangkan nilai total dari keempat tahapan tersebut secara akumulatif yang dihasilkan Pansel maka ranking 1 sampai 3 yang dikirimkan ke TPA dan tiga nama ini murni hasil Pansel tidak ada rekayasa atau nama yang dicoreng atau dibatalkan Pak Gubsu,” jelasnya.

Relis

Related posts

Leave a Comment