Gembira Ginting: Kepala Sekolah yang Masih Plt Diminta Lengkapi Berkas untuk Jadi Kasek Definitif

topmetro.news, Langkat – Plt Kadis Pendidikan (Disdik) Langkat Drs Gembira Ginting SPd MPd mengeluarkan surat edaran terkait kelengkapan berkas administrasi untuk peningkatan status posisi pelaksana tugas (plt) para kepala sekolah menjadi kepsek definitif.

Hal ini disampaikan Gembira Ginting SPd MPd kepada topmetro.news, Senin (29/9/2025), terkait Surat Edaran Nomor: 400.3 – 5706/DISDIK/2025 tentang Pengumpulan Berkas Usulan Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif.

“Ini kita lakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah. Jadi, bagi kasek yang saat ini masih berstatus plt, wajib melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan dari pemerintah,” jelasnya.

Ada pun persyaratan yang wajib dipenuhi para kasek tersebut yakni:

1. Bagi kepala sekolah yang masih berstatus plt, diwajibkan untuk segera mengajukan usulan untuk menjadi kepala sekolah definitif.

2. Setiap calon kepala sekolah definitif, wajib melengkapi berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bagi yang belum mengumpulkan berkas).

3. Ada pun berkas yang harus dikumpulkan meliputi:
– Fotocoppy SK Pengangkatan sebagai guru yang telah dilegalisir.
– Fotocoppy SK Plt Kepala Sekolah.
– Fotocoppy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
– Daftar Riwayat Hidup (CV).
– Fotocoppy Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
– Fotocoppy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
– Bukti telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Diklat Calon Kepala Sekolah (Diklat Cakep) atau sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.

4. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru dengan menuliskan identitas (nama, NIP, unit kerja) di bagian depan.

5. Seluruh berkas usulan agar disampaikan ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabulaten Langkat paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

6. Keterlambatan atau ketidaklengkapan berkas menjadi tanggungjawab masing-masing yang bersangkutan.

7. Pengusulan ini tidak dipungut biaya apa pun.

“Artinya, Dinas Pendidikan tidak pernah menunjuk atau kerjasama dengan pihak tertentu dalam proses pengusulan. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat mengurus, atau mempercepat proses dengan imbalan tertentu. Jadi, para Kasek yang mengusulkan untuk menjadi Kasek definitif, jangan mempercayai siapapun,” tegas Gembira Ginting.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment