Bupati Sergai Berikan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Topmetro.news, SERGAI – Dalam upaya memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai memberikan kebijakan relaksasi PBB bagi masyarakat di tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, kepada wartawan, Senin (6/10/2025) di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

“Relaksasi PBB ini merupakan kebijakan Bupati Sergai Bapak H. Darma Wijaya yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan potongan (diskon) pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995,” ujar Sri Rahmayani.

Ia menjelaskan, rincian potongan (diskon) PBB yang diberikan Pemkab Sergai adalah sebagai berikut:

Diskon 75% untuk piutang PBB tahun 1995–2015, Diskon 50% untuk tahun 2016–2018, Diskon 35% untuk tahun 2019–2021, Dan diskon 25% untuk tahun 2022–2024.

Selain pemberian diskon, lanjut Sri Rahmayani, Bupati Sergai juga menetapkan kebijakan pembebasan PBB (gratis) bagi lahan persawahan milik masyarakat yang memiliki luas di bawah 7 rante atau sekitar 2.800 meter persegi.

“Melalui program ini, Bapak Bupati berharap masyarakat wajib pajak dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban PBB-nya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong tertib administrasi PBB di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” jelasnya.

Sri Rahmayani menambahkan, keberhasilan program relaksasi PBB ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat Sergai untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sergai untuk bersama-sama berkontribusi meningkatkan PAD demi percepatan pembangunan daerah. Atas nama Pemkab Sergai, kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak, serta kepada mereka yang telah melunasi tunggakan pajaknya,” tutup Kepala Bapenda Sergai itu.

Repoter | Fani

Related posts

Leave a Comment