topmetro.news, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).
Rapat ini membahas revisi sejumlah pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan rokok dalam zona KTR, agar pengaturannya menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA MH dan dihadiri oleh anggota pansus, pengurus Kadin Medan Edy Koesriadi, M Iqbal Sinaga, Ridwan, serta Misran Ari dari Dinas Kesehatan. Hadir pula Kabid P2P dr Pocut Fatimah Fitri MARS, Johansen Hutajulu dari Universitas Sari Mutiara, serta perwakilan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, pelaku usaha reklame, dan instansi lainnya.
Dalam rapat tersebut, pihak Kadin mengusulkan agar perusahaan yang akan memasang iklan di Kota Medan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemasangan iklan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Pansus menjelaskan bahwa selama ini banyak perusahaan iklan yang langsung memasang materi tanpa koordinasi, sehingga berpotensi melanggar aturan. Banyak pemasang iklan yang tidak memahami ketentuan yang berlaku di daerah ini.
Lily juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah ketentuan yang merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi kegiatan belajar-mengajar serta area bermain anak. Artinya, iklan rokok dilarang dipasang di sekitar sekolah umum, TK, SD, SMP, hingga madrasah, karena semua itu termasuk dalam kategori satuan pendidikan formal. Namun, untuk lembaga nonformal seperti tempat kursus atau pelatihan keterampilan, ketentuan tersebut tidak diberlakukan.
Pihak Kadin menyatakan kesediaan untuk mendukung aturan tersebut selama tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha periklanan dan industri rokok. Mereka berharap aturan ini tidak berdampak buruk terhadap sektor usaha legal yang ikut menopang perekonomian masyarakat.
Menurut Lily, regulasi di Kota Medan masih cukup fleksibel dibanding daerah lain seperti Kota Bogor, yang telah menghapus seluruh pemasukan dari iklan rokok demi penerapan KTR secara total. Kota Medan, kata dia, tidak menerapkan pendekatan seketat itu karena masih mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan kontribusinya terhadap PAD.
Sementara itu, perwakilan dari Universitas Sari Mutiara menyatakan dukungan terhadap revisi Perda KTR. Mereka mengapresiasi langkah ini sebagai upaya melindungi civitas akademika dari paparan asap rokok. Bahkan, pihak universitas sudah sejak lama menerapkan kebijakan KTR di lingkungan kampus maupun rumah sakit yang mereka kelola. Mereka juga mengusulkan agar tempat umum menyediakan area khusus merokok bagi perokok aktif, seperti yang sudah dilakukan di bandara dan beberapa lokasi publik lainnya.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun dalam implementasinya, beberapa pasal dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi terkini. Oleh karena itu, pembaruan dan penyesuaian melalui revisi Ranperda dianggap penting agar aturan ini tetap efektif dan aplikatif.
reporter | Thamrin Samosir