topmetro.news, Medan – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dikondisikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Pengakuan tersebut disampaikan Kirun dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (23/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu, dengan dihadiri jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kedua terdakwa, yaitu Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kirun Akui Sengaja Dekati Kadis PUPR
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan hubungan antara Kirun dengan Kadis PUPR Sumut. Kirun mengaku sengaja berupaya berkenalan dengan Topan Ginting agar dapat ikut serta dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
“Selama ini beliau baru menjabat Kadis PUPR. Saya memperkenalkan diri agar bisa ikut proyek-proyek jalan,” ujar Kirun.
Hakim Khamazaro kemudian menimpali dengan pertanyaan apakah hal serupa juga dilakukan saat Mulyono masih menjabat Kadis PUPR Sumut sebelumnya. “Ya, kadang dilakukan, kadang tidak. Tapi itu hal yang lumrah ketika ada Kadis baru,” jawab Kirun.
Hakim kembali menegaskan, “Berarti setiap ada pergantian kepala dinas, selalu berusaha menjalin hubungan agar bisa diakomodir dalam proyek? “Iya,” jawab Kirun singkat.
Dikenalkan Mantan Kapolres Tapsel
Kirun juga mengungkap bahwa perkenalannya dengan Topan Ginting difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi, saat kegiatan kunjungan Gubernur ke kawasan Batu Jomba. “Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” kata Kirun.
Ia menambahkan, tujuan dari perkenalan tersebut adalah agar perusahaannya bisa memperoleh proyek di Dinas PUPR Sumut. “Saya kira dia (Yasir) tahu, walaupun tidak saya ucapkan langsung. Sama-sama tahulah,” ucapnya.
Proyek Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Menjawab pertanyaan jaksa, Kirun juga mengakui dua proyek yang dikerjakannya memang sudah dikondisikan sejak awal. “Iya, proyek itu sudah dikondisikan,” ungkapnya.
Hakim Khamazaro kemudian menelusuri lebih jauh siapa yang berwenang dalam proses pengkondisian tersebut. “Pada saat pengkondisian itu, siapa sebenarnya yang menentukan proyek bisa dikabulkan atau tidak? Dengan siapa dikondisikan? Topan, Rasuli, atau siapa?” tanya hakim.
“Dengan Topan,” jawab Kirun tegas.
Hakim kembali memastikan, “Bukan Rasuli?” “Bukan, dengan Topan,” ulang Kirun.
Hakim Khamazaro kemudian menegaskan bahwa keterangan tersebut memperlihatkan adanya praktik pengkondisian proyek sejak awal.
Pernyataan Kirun tersebut memperkuat dugaan peran aktif Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dalam mengatur pemenang proyek, sebagaimana juga diungkap sejumlah saksi pada sidang-sidang sebelumnya.
Reporter Rizki AB