Erianto Warga Asahan Ditangkap Polisi, Terbukti Miliki 91,49 Gram Sabu

warga asahan ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Warga Asahan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga setempat yang menyebut pelaku Erianto alias Anto (36), warga Jalan Jenderal Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai memiliki narkotika jenis sabu.

warga asahan ditangkap2
foto | Rahmadi

Warga Asahan Ditangkap saat Naik Motor

Menurut polisi, tersangka Erianto alias Anto ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai saat melintas dengan naik sepeda motor dari Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kapolres Tanjungbalai, kepada awak media, Senin (17/2/2020), membenarkan adanya penangkapan itu.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Katanya tersangka Erianto alias Anto ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai.

”Diawali dengan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Tanjungbalai Utara, bahwasanya ada seorang pria mengendarai sepeda motor jenis Yamaha merk NMAX membawa narkotika akan melintas dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang melintas.

Pelaku Sempat Kabur

Saat petugas melakukan penangkapan, pria yang kemudian diketahui bernama Erianto alias Anto itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Melihat itu, petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Amankan Barang Bukti

Setelah diamankan dan digeledah, petugas menemukan 1 bungkusan plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motor tersangka berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 91,49 gram.

Kepada petugas, tersangka Erianto alias Anto (36) juga mengakui barang haram itu memang miliknya. Tak pelak lagi, tersangkapun langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.

Menurut Putu Yudha, barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 91,49 gram, 1 bungkus plastik assoy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dan 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya telah diserahkan Polsek Tanjungbalai Utara ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.

penulis | Rahmadi

Related posts

Leave a Comment