topmetro.news, Binjai – Dua pria asal medan yakni AS (32), warga Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, bersama rekannya BS (45) tinggal di Klambir V Gang Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, diamankan setelah menawarkan ekstasi kepada petugas Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya ditangkap di Jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sabtu (25/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Informasi yang diperoleh awak media, penangkapan kedua pria teesebut bermula usai Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk mengantarkan pesanan narkoba jenis ekstasi terhadap pengedarnya.
Mendapatkan Informasi tersebut, AKP Ismail Pane SH MH langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring SH, selaku KBO bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim melakukan penyelidikan. Namun saat itu petugas belum menemukan terhadap keberadaan orang yang dicurigai.Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 WIB, tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang duduk santai di atas sepeda motornya masing-masing.
Saat dihampiri oleh petugas, salah seorang terduga berucap berkata, “Ada barang bos.” Saat salah satu terduga mengeluarkan bungkusan dari saku celananya, kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Pada saat diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap AS (32) dan BS (45). Keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 unit HP merk Oppo warna Hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No Pol, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Merah Maroon No Pol BK 4625 ABK, serta 1 buah plastik asoi warna kuning.
“Kepada AS dan BS disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ,” ujar Kasat.
reporter | Rudy Hartono
