Dr Maruli Siahaan Dorong Penguatan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Optimalisasi Posbakum

topmetro.news, Banten – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga keselarasan produk hukum daerah dengan regulasi nasional.

Hal ini disampaikan, Kamis (6/11/2025), saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

Dalam paparannya, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mencatat telah menerima 50 permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum melibatkan perancang hukum dari Kanwil sejak tahap awal penyusunan.

“Pelibatan perancang hukum seharusnya menjadi langkah awal yang wajib dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah. Tanpa harmonisasi yang tepat, kita berisiko menghasilkan aturan yang tumpang tindih atau bertentangan dengan kebijakan nasional,” ujar Maruli Siahaan.

Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Hukum dalam pembentukan Propemperda. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kemenkumham agar memperkuat peran koordinatif melalui mekanisme pembinaan dan sistem pemantauan terpadu antar-lembaga.

“Kami ingin ada sistem yang memastikan setiap rancangan peraturan daerah dipantau sejak tahap perencanaan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang kepastian hukum dan efektivitas kebijakan di daerah,” tambah Maruli.

Posbakum

Selain isu harmonisasi, kunjungan ini juga menyoroti layanan Bantuan Hukum dan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Banten. Data menunjukkan, pelayanan bantuan hukum mencapai 82 persen untuk perkara di pengadilan dan 80 persen untuk di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada peraturan pelaksana maupun insentif bagi pendamping hukum dan paralegal.

Maruli menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tanpa dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas, keberlanjutan layanan ini terancam.

“Negara wajib memastikan pendamping hukum di Posbakum mendapatkan dukungan regulasi dan insentif yang layak. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi soal komitmen moral dan konstitusional terhadap rakyat kecil,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kemenkumham segera menyusun peraturan pelaksana tentang Pos Bantuan Hukum, mengalokasikan anggaran khusus bagi paralegal, serta mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam pendanaan dan fasilitas Posbakum di setiap kabupaten/kota.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DPR RI, Kemenkumham, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang harmonis, inklusif, dan berpihak pada keadilan sosial.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment