Ini Syarat dan Kriteria Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

pemutihan tunggakan iuran bpjs kesehatan

topmetro.news, Jakarta – Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta akan dimulai akhir 2025. Langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dengan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

“Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,” kata Cak Imin, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Cak Imin menambahkan, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Menurutnya, langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.

Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” katanya.

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

– Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
– Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
– Peserta dari kalangan tidak mampu
– Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment