Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut 

topmetro.news, Medan – Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait peristiwa kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, SH, MH, mengatakan pihaknya telah meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terhadap kasus tersebut.

“Beliau (Kapolda Sumut) akan memberikan atensi dan hari ini telah mengirim penyidik dari Polrestabes Medan untuk menangani kasus itu,” ujar Dr. Sobandi ketika dihubungi dari Medan, Jumat (7/11/2025).

Dr. Sobandi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menambahkan bahwa pihaknya meminta kepolisian memberikan pengamanan khusus bagi hakim dan keluarganya pascakebakaran. “Kami juga meminta agar Polda Sumut memberikan pengamanan melekat terhadap korban dan keluarganya,” katanya.

Menurutnya, koordinasi antara MA dan kepolisian dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar serta menjamin keselamatan keluarga hakim yang terdampak. “Koordinasi ini penting agar penyelidikan berjalan baik dan keselamatan keluarga korban tetap terjamin,” ujar Sobandi menegaskan.

IKAHI Sumut Desak Penyelidikan Transparan

Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

“Kami mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut, Krosbin Lumban Gaol, Kamis (6/11/2025).

IKAHI Sumut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11). Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian material.

Krosbin menambahkan, peristiwa ini menjadi perhatian publik karena hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.

“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur intimidasi atau tekanan terhadap hakim tersebut,” ungkapnya.

Jaminan Perlindungan dan Seruan Menahan Diri

IKAHI Sumut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap hakim merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan. “Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap hakim, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Krosbin.

Organisasi tersebut juga meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan penuh bagi hakim dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, IKAHI berkomitmen memberikan dukungan moral serta menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin keamanan para hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Krosbin Lumban Gaol.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment