topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH sebagai menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas RUU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat berlangsung, Senin (10/11/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt 3 Senayan, Jakarta.
Ada pun agenda hari ini ialah Pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Setelah selesai Rapat Panja, selanjutnya legislator dari Dapil Sumut 1 ini menghadiri Rapat Internal Komisi XIII yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Gedung Nusantara II Lt 3.
Ada pun agenda rapat ini adalah Laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Saksi dan Korban terkait Hasil Penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, Dr Maruli Siahaan juga menghadiri Rapat Internal Fraksi Partai Golkar Komisi XIII yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Agenda rapat ini juga membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
sumber | RELIS
