FPKS Nilai Belum Perlu Usulan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

topmetro.news, Medan – FPKS DPRD Medan menilai belum diperlukan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurut FPKS, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dapat merujuk pada Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 100.

Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang beragendakan pandangan fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (11/11/2025).

“Dalam Tatib DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 100 sudah dijelaskan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta memberikan pemahaman dan penghayatan kepada masyarakat. Berdasarkan aturan, kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan maksimal 24 kali dalam setahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jadwal yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.

FPKS juga mengingatkan pentingnya prinsip Lex Superior Derogat Lex Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Ranperda ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Syaiful.

Dalam kesempatan itu, politisi PKS ini menekankan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh ideologi asing seperti liberalisme, kapitalisme, dan sosialisme yang berpotensi menggerus semangat kebangsaan.

“Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungan berdasarkan ideologi Pancasila serta UUD 1945. Prinsip ini menempatkan tujuan nasional dalam satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment