topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot di Medan, Rabu (12/11/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Dapot menjelaskan, dua dari tiga tersangka langsung ditahan penyidik. “IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. “Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” tambah Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM subsidi tersebut.
Menurutnya, tersangka IAS dan KAL diduga telah melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi dokumen realisasi penggunaan bahan bakar.
“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” ungkap Rizza.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332 juta dari total anggaran BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Rizza menambahkan, penyidikan masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Rizki AB
