UMP Provsu Ditetapkan 21 November 2021

upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara

topmetro.news – Besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2022 akan segera dibahas. Gubernur Edy Rahmayadi pun berharap, agar pembahasannya berjalan harmoni.

Penetapannya akan dilakukan paling lambat pada 21 November ini, sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.

Menurut Gubsu, besaran nilai UMP Sumut 2022 harus dibahas terlebih dahulu antara Pemprov Sumut, pengusaha (asosiasi pengusaha), dan buruh (serikat buruh/pekerja).

“Itu nanti dihitung dulu. Bukan main sembarang-sembarang saja. Yang penting kalian beri tahu kepada seluruh masyarakat. Yakinkan (pemprov) akan memberikan yang terbaik,” ujarnya menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Masjid Gubsu, Senin (1/11/2021).

Ia berharap agar pendapat pengusaha dan pekerja bisa sinkron dan harmoni dalam pembahasan nilai UMP kali ini. Sehingga ada azas keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Gubsu pun belum bisa memastikan naik, tetap atau malah turun UMP Sumut 2022. Soal itu, menurutnya tergantung pada pembahasan nantinya. Diketahui UMP Sumut 2021 sebesar Rp2,499 juta.

“Tergantunglah di situ. Tahu-tahu malah turun kan bisa jadi nanti kalau dihitung, kan tak bisa juga dipastikan itu. Kau paksakan naik semua, perusahaannya tutup. PHK semua nanti,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu.

UMP dan Tripartit

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, sebenarnya sudah mulai berlangsung pembahasan awal penentuan UMP Sumut 2022.

Katanya, pembahasan masih berproses dan tetap melibatkan ketiga pihak (tripartit). Yakni pemprov, pengusaha dan pekerja. “Kita ingin mencari yang terbaik seperti yang disampaikan gubernur tadi,” katanya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment