topmetro.news, Medan – DPRD Medan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Menyikapi hal itu, Sekretaris Fraksi Hanura-PKB Lailatul Badri, meminta Pemko Medan agar segera menindaklanjuti penerapan perda secara tepat dan maksimal.
“Perda ini harus diwujudkan melalui pengendalian bencana kebakaran yang efektif, program yang tepat sasaran, serta pelaksanaan yang terukur. Dengan begitu, tercipta rasa aman, nyaman, dan sejahtera bagi masyarakat,” kata Lailatul Badri saat rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, Dinas P2K wajib melakukan pengawasan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana kebakaran di gedung, perkantoran, dan pemukiman. Alat pemadam kebakaran harus berfungsi dengan baik, sementara personel dan relawan pemadam harus memiliki keterampilan yang memadai melalui pelatihan rutin.
“Pemko juga harus memastikan seluruh gedung dan pemukiman memenuhi standar proteksi kebakaran sebelum menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak, pemerintah wajib menindak tegas, termasuk mencabut izin usaha atau izin pembangunan tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Selain itu, tindakan administratif harus diterapkan bagi pihak yang melanggar, termasuk pemberian peringatan tertulis dan pemasangan papan peringatan di gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Semua langkah ini penting untuk memastikan masyarakat dan harta benda terlindungi dari risiko kebakaran. Pengawasan harus ketat dan tindakan tegas dijalankan tanpa kompromi,” tukasnya.
reporter | Thamrin Samosir
