topmetro.news, Medan – Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan berusia 25 tahun asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa terlibat tawuran dan membunuh lawannya, Mhd. Rizki Panjaitan, dengan anak panah.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/11/2025) sore. I
smail mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut Bastian, terdakwa dijerat tiga dakwaan berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tawuran pada 2022 antara Ismail dan Rizki, yang kemudian membuat keduanya dikenal sebagai panglima tawuran di wilayah Belawan Pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki disebut mendatangi Ismail di Lorong Mesjid untuk membuat keributan.
Situasi tersebut kemudian memicu rencana Ismail bersama Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul—yang seluruhnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—untuk menghabisi nyawa Rizki. “Mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit,” ujar Bastian.
Ismail dan kelompoknya kemudian mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, tepatnya di depan pemakaman umum, dan bertemu dengan Rizki. Korban langsung dikejar dan dipanah hingga anak panah menancap di mata kiri.
Rizki jatuh dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dibawa rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, Ismail dan para rekannya kabur dari lokasi.
Beberapa bulan kemudian, polisi Polres Pelabuhan Belawan menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) malam di Lorong Sekolah II, Bagan Deli.
Saat penangkapan, Ismail sempat melawan dan menyebabkan salah satu anggota polisi terjatuh hingga mengalami luka robek di kepala. Setelah berhasil diamankan, Ismail dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Persidangan Berlanjut Pekan Depan
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Joko Widodo melanjutkan sidang dengan pemeriksaan empat orang saksi. Setelahnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Reporter Rizki AB

