topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan akan mengajukan permohonan pencekalan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan akan segera dikirimkan kepada pihak Imigrasi. Langkah tersebut diambil menyusul ketidakhadiran ES dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Panggilan kedua kembali tidak dihadiri dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Dapot Dariarma, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pencekalan diperlukan untuk menjamin keberadaan tersangka dalam wilayah hukum Republik Indonesia serta menjaga kelancaran proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menyampaikan bahwa ES kembali menginformasikan ketidakhadirannya dengan melampirkan surat keterangan sakit dan bukti opname di RS Mitra Sejati.
Tim penyidik juga telah melakukan verifikasi langsung ke fasilitas kesehatan tersebut. “Kami telah melakukan pengecekan terhadap bukti opname. Meski demikian, pemanggilan ulang tetap akan dilakukan. Apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah upaya paksa,” tegas Rizza.
ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024, antara lain penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor di luar mekanisme resmi.
Kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar. Adapun dua tersangka lainnya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, telah lebih dahulu dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Rizki AB
