Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sebut Kehadiran WNA Lebih Cepat dari Perkembangan Kebijakan

topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menyebut, bahwa perubahan pola kehadiran WNA lebih cepat daripada perkembangan kebijakannya.

Hal ini ia sampaikan saat menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Turut serta, Hj Dewi Asmara SH MH (Ketua Tim Kunjungan/Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI) beserta rombongan anggota Komisi XIII DPR RI.

Kunjungan ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI dengan Pejabat Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan DI Yogyakarta, dan jajaran.

Kegiatan berlangsung, Kamis (20/22/2025), di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda rapat ini mengenai Peran Strategis Keimigrasian Yogyakarta dalam Pencegahan TPPO,TPPM, dan Penyalahgunaan Izin Tinggal.

Dr Maruli Siahaan menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ini pada dasarnya dilakukan untuk melihat bagaimana Imigrasi Yogyakarta menangani dinamika mobilitas lintas negara yang semakin kompleks.

“TOR sudah menekankan tiga isu inti—TPPO, TPPM, dan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara jawaban Kanwil menunjukkan, bahwa berbagai langkah pengawasan digital dan sinergi lintas instansi sudah berjalan. Namun, saat kita membaca lebih jauh kajian lapangan, terlihat bahwa tantangannya jauh lebih luas dan cepat bergerak dibanding yang tertangkap dalam mekanisme pengawasan formal,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Di Yogyakarta, fenomena baru muncul secara bersamaan, yakni:
1. Pekerja daring asing yang bekerja dari kafe dan rumah sewaan tanpa kategori izin tinggal yang pas.
2. Tren warga asing mulai menjalankan usaha ilegal atau menggunakan nama warga lokal untuk menguasai properti, pola yang mirip dengan perkembangan di Bali.
3. Peningkatan mahasiswa asing, tetapi juga peningkatan kasus ‘overstay’ dan hilang kontak.
4. Yogyakarta mulai jadi basis kejahatan ‘daring’ oleh warga negara asing yang memanfaatkan rumah sewaan di Sleman dan Bantul.

“Fenomena ini belum dibahas mendalam dalam dokumen resmi. Tetapi punya dampak langsung terhadap isu utama yang sedang kita awasi, penyalahgunaan izin tinggal, celah TPPO/TPPM, hingga kejahatan lintas negara. Data jawaban Kanwil menunjukkan bahwa pengawasan administratif dan digital sudah cukup kuat—SIPP, APOA, PAU, cekal online, SOI, hingga koordinasi TIMPORA. Tapi realitas lapangan menunjukkan bahwa perubahan pola kehadiran WNA lebih cepat daripada perkembangan kebijakannya,” urai legislator dari Dapil Sumut 1 ini.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment