topmetro.news, Samosir – Proyek di Indonesia, seyogyanya harus mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk terkait keberadaan plank.
Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Permen PUPR No 10 Tahun 2021, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang inti regulasi menyebutkan bahwa plank proyek wajib ada. Harus dipasang di lokasi proyek, harus ditempatkan di titik yang mudah terlihat oleh masyarakat umum dan harus mencantumkan informasi lengkap proyek.
Namun, hal ini tidak berlaku dalam Proyek Pembangunan Gedung PICU Rumah Sakit, bernilai Rp1.445.083.632,96 di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, yang diduga telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pasalnya, papan proyek malah diletakkan di dalam bangunan tersebut, sehingga tidak dapat dilihat oleh publik dan terkesan disembunyikan.
Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan Iwan Hartono Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/11/2025), melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan penjelasan, walau sudah centang dua biru.
reporter | TIM

