topmetro.news, Sergai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram. Seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, ditangkap saat menumpang mobil travel di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Peristiwa berawal ketika personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai tengah melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU setempat. Di tengah kepadatan arus, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace Travel tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan petugas.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopir bernama Pirman (33), warga Tapanuli Selatan. Saat ditanya alasan tidak mematuhi arahan petugas, sang sopir hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang terburu-buru.
Kecurigaan petugas semakin menguat. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kemudian dilakukan. Dari bagasi belakang, ditemukan tas ransel cokelat berisi 5 bungkus ganja dan tas koper biru berisi 23 bungkus ganja, seluruhnya dibalut plastik asoy dengan lakban cokelat. Kedua tas tersebut diakui milik salah satu penumpang, yakni A R alias D, yang langsung diamankan di lokasi.
Petugas kemudian membuka salah satu bungkus lakban tersebut dan dipastikan bahwa isinya merupakan narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial A L, laki-laki sekira 30 tahun, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal.
Dari saku celana tersangka turut diamankan barang bukti lain berupa:
uang tunai Rp 82.000,
satu unit handphone Samsung warna hijau,
serta satu lembar tiket penumpang travel.
Tersangka juga mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu per kilogram untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia mengklaim baru pertama kali menjalankan tugas tersebut karena alasan ekonomi serta iming-iming mendapatkan narkotika secara cuma-cuma.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 24.600 gram atau 24,6 kilogram.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Kamis (4/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter | Fani

