Agrinas Putus 100 Persen KSO, Vendorisasi dan Koperasi Jadi Skema Baru Kelola Perkebunan

topmetro.news, Medan – AGRINAS Palma Nusantara memutus seluruh pola Kerja Sama Operasi (KSO) sejak September 2026. Perusahaan memilih vendorisasi dan kemitraan koperasi sebagai skema baru dalam pengelolaan perkebunan ke depan.

Direktur Operasional Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menegaskan seluruh KSO akan dihentikan dan digantikan dengan pola kerja yang dinilai lebih terukur.

“Seratus persen akan kita putus, kita akan terapkan pola baru, sistem vendorisasi dan kemitraan,” jelas Tuhu Bangun.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi dasar evaluasi adalah tidak tercapainya target produksi pada sebagian kerja sama. Agrinas juga menyoroti kondisi kebun dan tanaman yang tidak selalu mendapatkan pemeliharaan secara maksimal.

BERALIH KE VENDORISASI

Dalam skema baru, Agrinas menyiapkan vendorisasi untuk berbagai pekerjaan teknis perkebunan, mulai dari pemeliharaan tanaman, tunas, panen, pembersihan areal hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).

Melalui pola tersebut, pekerjaan diberikan berdasarkan lingkup pekerjaan serta target yang lebih terukur. Mitra tidak hanya memperoleh hak pengelolaan, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap pekerjaan dan pencapaian produksi yang telah ditetapkan Agrinas.

Selain vendorisasi, Agrinas membuka ruang bagi koperasi dan kelompok masyarakat untuk terlibat melalui pola kemitraan.

Tuhu mengatakan, kemitraan dengan koperasi masyarakat menjadi salah satu instrumen baru dalam pengelolaan perkebunan. Agrinas juga menyiapkan mekanisme pengelolaan sementara guna memastikan aset dan tanaman tetap terjaga selama proses penataan berlangsung.

TARGET PRODUKSI JADI PARAMETER

Perubahan pola tersebut menunjukkan Agrinas ingin menjadikan produktivitas sebagai salah satu parameter utama dalam pengelolaan aset perkebunan.

Setiap mitra dalam pola baru diwajibkan memiliki target produksi dan melaporkan pencapaiannya kepada Agrinas.

Dengan demikian, evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan keberadaan perjanjian kerja sama, tetapi juga berdasarkan kinerja pengelolaan di lapangan.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan Agrinas sejak awal 2026.

Pada Januari 2026, Agrinas telah menyatakan seluruh KSO sedang dimonitor dan dievaluasi, termasuk melalui pemeriksaan lapangan, laporan produksi serta laporan keuangan.

TATA KELOLA DIPERKETAT

Arah baru tersebut juga terlihat dari langkah Agrinas memperkuat tata kelola perusahaan.

Pada 22 September 2026, Agrinas Palma Nusantara menjalin kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mencegah maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Muhammad Abdul Ghani, mengatakan ke depan pendekatan perusahaan akan mengedepankan kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan, koperasi serta pengembangan plasma.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Agrinas membangun pola pengelolaan perkebunan yang lebih terukur, produktif dan berorientasi pada tata kelola yang lebih baik.

Penulis | sadam 

Related posts

Leave a Comment