topmetro,news. Medan — Aduan warga Medan, Alamsyah, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memastikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah oknum polisi telah selesai dan resmi dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Perkembangan ini tertuang dalam surat Bidpropam Polda Sumut tertanggal 10 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Propam menyebut hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan indikasi pelanggaran, sehingga penanganan dilimpahkan ke Subbid Wabprof untuk proses lanjutan sesuai ketentuan internal Polri.
Kuasa hukum pelapor, Alamsyah, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum FKPPI Rayon Tanjung Morawa, menilai kenaikan status penanganan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius. Ia menegaskan pihaknya sejak awal hanya meminta agar proses berlangsung profesional dan transparan.
“Ini bukan soal siapa, tetapi soal tanggung jawab. Ketika Propam menyatakan ada dugaan pelanggaran dan melanjutkannya ke pemeriksaan, maka proses internal harus benar-benar dijalankan,” ujar Alamsyah.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Kapolresta segera mengevaluasi posisi Kanit Pidum Polresta Deliserdang, Jimmi Diapari, yang menurutnya telah banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi penyidikan.
Propam menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam status dugaan dan dijamin asas praduga tak bersalah. Meski demikian, naiknya perkara ke tahap pemeriksaan pendahuluan menjadi penanda bahwa aduan warga memasuki fase yang lebih serius.
Editor: Sadam
Reporter: Abdul Milala

