Surat Panggilan Diteken Orang Lain, Hakim Ragukan Keabsahan PHK PT Torganda

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya.

Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (30/4/2026), saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Krisnawati, memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan. “Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung. “Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya,” jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai ‘panggilan patut’.

“Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, “Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga.”

Kondisi ini membuat hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

“Saudara beri keterangan apa yang saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura, dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau ‘lari malam’.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional, karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Hari Kamis, 7 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan.

Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment