topmetro.news, Medan – Upaya meraup keuntungan dari penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berujung hukuman penjara. Dua terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi, Jafar alias Amin (43) dan Hosmin alias Acai (58), divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (22/12/2025). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan kepada para terdakwa,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, praktik pengoplosan gas dilakukan pada 16 Agustus 2025 di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Kota Medan. Para terdakwa menggunakan metode peningkatan tekanan dengan merendam tabung gas 12 kilogram kosong ke dalam baskom berisi es batu yang dikelilingi ring seng.
Gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram kemudian dialirkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat khusus hingga terisi penuh. Setelah diisi, tabung gas 12 kilogram tersebut disegel dan dipasarkan kepada konsumen.
Satu tabung gas non subsidi dihasilkan dari empat tabung gas subsidi 3 kilogram yang dibeli seharga Rp17 ribu per tabung. Gas hasil oplosan tersebut dijual dengan harga berkisar Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung
Keuntungan dari praktik ilegal tersebut dibagi tidak merata, dengan Jafar menerima 30 persen, sementara Hosmin memperoleh 70 persen dari total keuntungan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terdakwa tengah melakukan aksinya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pengoplos gas, timbangan duduk, baskom, ring seng, segel tabung gas, peralatan bengkel, serta tiga unit telepon genggam milik para terdakwa.
Reporter Rizki AB

