Terkait Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Menunda Pelimpahan Berkas Ketua Ormas FKPPI ke PN Stabat

topmetro.news, Langkat – Kendati Satreskrim Polres Binjai telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka berinisial BB dan barang bukti ke Kejari Langkat, namun Jaksa Penuntut Umum tidak serta merta menindaklanjuti pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Yoyok Adi Syahputra SH MH, kepada topmetro.news, terkait penanganan berkas pelimpahan berkas dan tersangka BB dari penyidik Sat Reskrim Polres Binjai yang statusnya sudah tahap II.

“Benar Bang. Memang berkas dan tersangka BB sudah kita terima dan sudah tahap II dari penyidik pada, Rabu (17/12/2025) kemarin. Sebenarnya kita sudah akan menindaklanjuti berkasnya untuk membuat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, jadinya pelimpahan berkas dakwaan dan terdakwa itu kita tunda,” katanya, Senin (5/1/2026) melalui WhatsApp.

Yoyok menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi dan koordinasi dengan penyidik, apakah pasal-pasal yang diterapkan, berubah atau tidak. Dijelaskannya, dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, penerapan pasal yang sudah dilimpahkan penyidik, apakah masih relevan atau tidak digunakan.

“Jadi kita akan gelar perkara dulu untuk menentukan pasal-pasal yang disesuaikan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Apakah masih sama, atau berubah. Jadi, kita (JPU) menunda dulu pelimpahan berkas dakwaan dan tersangka BB ke Pengadilan,” terangnya.

Terkait keberadaan tersangka BB yang diketahui merupakan oknum Ketua Ormas berinisial tersebut, Yoyok menyebutkan yang bersangkutan sedang proses perawatan jalan.

“Jadi, status tersangka berinisial BB, kita berlakukan menjadi tahanan kota. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (tersangka kabur), kita sudah pasang alat pelacak berupa gelang JPS. Jadi, tersangka tidak bisa kemana-mana dan kita bisa pantau terus keberadaan tersangka,” tandasnya.

Diketahui, tersangka BB disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Sub Pasal 351 Ayat (1) dan Sub Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana diinformasikan, oknum ketua ormas berinisial BB ini ditetapkan sebagai tersangka buntut penyerangan kekediaman korban di Dusun 7, Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Senin (14/7/2025) pagi.

Informasi yang dihimpun topmetro.news dari sumber di Polres Binjai saat itu, aksi anarkis tersebut diduga merupakan aksi balas dendam akibat bentrokan pribadi 2 oknum OKP. Di mana dalam bentrokan itu, dua orang korban yang belakangan diketahui merupakan anggota FKPPI mengalami luka bacok diduga dilakukan oleh pelaku yang kemudian diketahui merupakan oknum anggota GRIB Jaya Langkat.

Kedua korban berinisial RAP (27) warga Sirapit Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan 3 kali, tangan kanan 1 kali dan dirawat di RSUD Djoelham Binjai. Korban lainnya berinisial AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan dan dilakukan rawat jalan usai mendapat perawatan medis di RSU Delia.

Pascainformasi adanya dua kader FKPPI dilaporkan luka, Senin (14/7/2025), sekira pukul 07.30 pagi, pihak FKPPI melakukan serangan balik.

Terlihat, sekelompok massa dari FKPPI yang dipimpin langsung Ketua Bembeng, turun langsung melakukan penyerangan ke lokasi yang diduga merupakan markas Satgas GRIB Jaya Langkat di Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai. Akibatnya, korban bernama Bobby Ramenta, mengalami mobilnya hancur.

Dari keterangan Rinaldy Tanjung selaku Penasihat Hukum korban pascapenyerangan, selain dilaporkan melakukan pembacokan, Ketua Ormas itu juga dilaporkan melakukan perampasan mobil korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/VII/2025/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment