topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia, Rabu (14/1/2026), di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI.
Rapat itu membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Menurut Dr Maruli Siahaan, penyelarasan regulasi penting, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, yang justrru merugikan keluarga perkawinan campuran. Ia merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan/atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan Warga Negara Indonesia.
Selain itu, Dr Maruli Siahaan juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan/atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.
Sebagai penguatan aspek normatif, legislator dari Dapil Sumut 1 ini menilai, perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni, ‘Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran’. Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.
Rapat internal Poksi ini sendiri menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat. Serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.
penulis | Raja P Simbolon

