topmetro.news, Medan – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menegaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025) atas uji materiil terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), maka semua lapisan masyarakat diajak menolak kriminalisasi pers.
Dijelaskan Ketua Forwaka Sumut Irfandi, Selasa (20/1/2026), karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
“Penegasan ini disampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan ‘lex specialis derogat legi generali’ atau aturan khusus mengesampingkan aturan umum serta ditegaskan kembali dalam amar Putusan MK RI Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tegas Pimpinan Umum media poskotasumatera.com itu.
Lanjutnya, secara tegas, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional.
Irfandi menegaskan, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi. “Undang-undang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” jabarnya.
Menurut Irfandi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justeru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.
Anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut ini menjabarkan, perlindungan pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
MK juga menyatakan frasa ‘perlindungan hukum’ dalam Norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Sebab, Norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Sebagai informasi, Iwakum diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam pokok permohonannya, Iwakum berpendapat Pasal 8 dan penjelasannya justeru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan. Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti Advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan Jaksa (Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
sumber | RELIS

