topmetro.news, Batubara – PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS), perusahaan pengolahan beton yang beroperasi sebagai pabrik batching plant, diduga memaksa pengajuan Perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara kepada Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.
Hal ini membuat banyak bertanya-tanya tentang kekuatan dan dukungan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Soal ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Pemkab Batubara Ardi Zikri, memberi konfirmasi, Senin (19/01/2026), sekira pukul 13.50 WIB. Menurutnya, PT. TPS pernah mengajukan usulan agar lokasi pabrik mereka yang berada di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, dikeluarkan dari zona pemukiman pedesaan.
“Kemarin pihak PT TPS memang mengajukan usulan agar lokasi pabrik batching plant mereka keluar dari zona pemukiman melalui sistem yang berlaku. Namun, terkait surat tanah, kami kembalikan usulannya,” jelas Ardi.
Ardi menambahkan, sebelumnya perusahaan itu juga pernah memohon perubahan status zona dari pemukiman perkotaan menjadi industri, namun tidak berhasil karena belum memiliki surat sewa atau kepemilikan lahan yang jelas. Selain itu, pabrik tersebut diketahui beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan dan operasional.
“Kalau lokasi pabrik dekat dengan pemukiman dan berada di kawasan pemukiman pedesaan, seharusnya tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Ardi menyatakan bahwa perusahaan seharusnya mengejar kelengkapan berkas, termasuk surat kepemilikan lahan yang belum diperbarui. “Izin operasional juga sepertinya belum ada, biasanya izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tambahnya.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Batubara Pajrin, mengkonfirmasi bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional bagi PT TPS. “Mereka pernah mengajukan izin, tapi berkas belum selesai dan setelah itu tidak pernah datang lagi,” ujarnya.
Pajrin menegaskan bahwa setiap usaha yang beroperasi harus memiliki izin terlebih dahulu. “Kami tidak tahu kalau mereka sudah beroperasi. Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.
Ardi Zikri juga pernah menyatakan bahwa kegiatan produksi beton tanpa kelengkapan izin tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi penghentian operasi.
Hal ini semakin penting mengingat DPMPTSP pada 31 Oktober 2025 telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Operasi Nomor 500.16.7/1268 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP kala itu, Dr Mei Linda Sunyanti Lubis. Namun, surat tersebut diabaikan oleh PT TPS dan pabrik tetap beroperasi hingga saat ini.
reporter | Bimais Pasaribu

