Sidang Perdata Lanjutan Menggugat Telkom dan Telkomsel, Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat Cecar Saksi

topmetro.news, Langkat – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, beralamat di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52 Jakarta Selatan DKI Jakarta (Tergugat I), dan PT Telekomunikasi Selular Indonesia, beralamat di Wisma Mulia Lantai 8 Jalan Jenderal Gatot Subroto 42 Kota Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq Telkomsel Regional Sumbagut Medan di Jalan Listrik No 2 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara C.q GRAPARI TELKOMSEL Stabat, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No 14 A, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Tergugat II), memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang gugatan perdata dengan Nomor : 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum pihak penggugat  ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota), berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (22/1/2026).
Namun, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan Kuasa Hukum PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, belum menghadirkan para saksi untuk mendengarkan kesaksiannya.
Sementara itu, saksi dari pihak penggugat bernama Nanda Prayogi warga Tanjung Pura, sekaligus mantan pekerja di Toko milik penggugat Vantony Huang, setelah diambil sumpahnya, mulai mendapat cecaran pertanyaan terkait perkara yang saat ini disidangkan, terutama dari Hakim Anggota, Wan Ferry Fadli SH.
Dalam kesaksiannya, saksi Nanda Prayoga yang dihadirkan terlihat menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan Majelis Hakim maupun para Kuasa Hukum tergugat. Dengan lugas, saksi menjawab hanya sebatas yang dia ketahui.
Dalam kesempatan itu, baik Kuasa Hukum penggugat yakni A Setiawan Gusti SH dan Dedi Kurniawan SH, juga para Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II sempat memanas karena pihak Kuasa Hukum tergugat, terkesan memaksa saksi menjelaskan permasalahan yang tidak diketahui Saksi.
Namun, Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, menengahi dan sempat mengingatkan para Kuasa Hukum Tergugat I agar pertanyaannya tidak mengarah pemaksaan keterangan yang tidak diketahui saksi. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim menengahi dan mengambil alih pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat yang terkesan membingungkan saksi, sehingga saksi dapat memahami maksud pertanyaan dari pihak tergugat.
Sejatinya, pihak penggugat pada agenda persidangan menyiapkan 2 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Namun, salah seorang saksi lainnya bernama Lia, untuk sementara ditunda untuk mendengarkan keterangannya. Karena, saksi tidak membawa tanda pengenal diri berupa KTP, dikarenakan KTP miliknya hilang saat bencana banjir melanda Wilayah Langkat pada akhir November 2025 lalu.
Namun Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi Lia yang dihadirkan agar pada persidangan lanjutan pada Kamis (29/1/2026) pekan depan dapat membawa Surat Keterangan status kependudukan sementara, dari Kepala Desa bersangkutan.
“Kami maklum dengan adanya musibah banjir yang baru saja dialami. Tapi bukti administrasi status keterangan kependudukan minimal surat keterangan Lurah atau Kepala Desa harap dibawa yah.
Sidang beragendakan menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak ini ditunda selama sepekan. Majelis Hakim berpesan, agar persidangan pekan depan, masing-masing pihak yang berperkara harus melengkapi identitas para saksi.
reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment