Fraksi PDIP DPRD Medan Dukung Perubahan Tatib untuk Perkuat Fungsi DPRD

topmetro.news, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan mendukung perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Drs Wong Chun Sen MPdB, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala SPdI, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur terkait.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Margaret MS, menekankan bahwa perubahan tata tertib diperlukan untuk menyesuaikan aturan internal DPRD dengan dinamika pelaksanaan fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran, termasuk kegiatan edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Margaret menyebut sejumlah aspek penting yang perlu disempurnakan, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD. Selain itu, ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dan pengharmonisasian Ranperda perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, perubahan ini juga menjadi landasan hukum bagi DPRD dalam pembinaan ideologi Pancasila, sekaligus memperkuat komitmen DPRD mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban.

Fraksi meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Tata Tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment