topmetro.news, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP, Dinas PKPCKTR Kota Medan, dan instansi lainnya dinilai tidak mampu menindak pembangunan The Pallazo Suite di Jalan Suka Ria, Medan, yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski telah berulang kali didatangi petugas, pembangunan perumahan yang semula hanya diizinkan sebanyak 10 unit tersebut justru berkembang menjadi 16 unit dan tetap berjalan tanpa tindakan tegas.
Lemahnya penindakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Wali Kota Medan, Rico Waas, yang berulang kali mengingatkan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang melanggar PBG.
Pantauan di lapangan, Jumat (30/1/2026), tim patroli Satpol PP Kota Medan kembali mendatangi lokasi pembangunan The Pallazo Suite. Tiga petugas yang mengendarai dua sepeda motor jenis X-Trail sempat berkomunikasi dengan pengawas bangunan. Namun, meski telah didatangi petugas, aktivitas pembangunan tetap berlangsung dan para pekerja tidak diberhentikan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan Albena Boang Manalu STP MSP mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki.
“Itu sudah kami laporkan ke Dinas Perkim (Dinas PKPCKTR Kota Medan-red). Mereka yang harus menurunkan tim untuk mengawasi serta memberikan surat peringatan terkait penyimpangan tersebut, sampai nanti hasil monitoring dan evaluasi (monev) keluar untuk kami tindak lanjuti,” ujar Albena.
Saat disinggung mengapa pembangunan tetap berjalan meski tidak sesuai PBG, Albena mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Sesuai Pasal 53 sampai 55 Perwal Nomor 16 Tahun 2021 Kota Medan, Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penindakan. Harus ada pengawasan dari Perkim terlebih dahulu. Perkim juga yang berwenang mengimbau atau menghentikan sementara pembangunan,” jelasnya.
Albena juga mengakui pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan II dari Dinas PKPCKTR Kota Medan terkait bangunan di Jalan Suka Ria tersebut. Dalam surat itu disebutkan masih berlangsung aktivitas pendirian bangunan yang menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127114-04092025-001 tertanggal 22 Oktober 2025.
“Memang ada surat dari Dinas Perkim terkait bangunan tanpa PBG. Namun kasus ini berbeda, bangunannya memiliki PBG, hanya saja pelaksanaannya menyimpang. Penyimpangan itu harus disurati kembali agar bisa kami tindak. Kami tidak tahu bagian mana yang menyimpang tanpa data monev. Kalau kami salah tindak, ternyata yang ditindak punya PBG, kami bisa dituntut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dasar penindakan Satpol PP harus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Ketika ditanya apakah Satpol PP bisa bertindak jika monev belum diterbitkan, Albena menyebut pihaknya tidak dapat melakukan penindakan, bahkan hingga bangunan tersebut selesai dibangun.
“Kalau sampai selesai pun bangunan itu tanpa monev dari Perkim, kami tidak bisa melakukan penindakan. Kalau sudah siap bangunan, kami juga tidak bisa menindak lagi. Fungsi pengawasan bangunan memang ada di Perkim,” pungkasnya.
reporter | TIM

