topmetro.news, Medan – Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan Proyek Rehabilitasi Ruang Belajar SDN 173384 Hutatinggi Kecamatan Parmonangan Tapanuli Utara Ismail Simamora mengaku merasa keberatan atas ancaman oknum LSM ‘A’ dan oknum wartawan yang melaporkan Revitalisasi Gedung SDN 173384 Huta Tinggi Kecamatan
Parmonangan, Tapanuli Utara.
Hal itu disampaikan kepada pemerhati pendidikan Martua Situmorang yang diundang konsultasi tentang ancaman tersebut, Kamis (12/2/2026).
Ismail idampingi Ketua Komite Sekolah Liberty Manalu menunjukkan surat pengaduan ke Kajari Tapanuli Utara itu kepada pemerhati pendidikan dan kepada wartawan yang isinya sangat janggal dan aneh.
Suratnya tertanggal 20 Januari 2026 menggunakan ‘nomor istimewa’, dengan perihal: Proyek Revitalisasi SD Negeri 173383 Huta Tinggi Rp752.024.842 APBN Pusat diduga menggelapkan anggaran.
Beda Isi
“Coba kita baca isinya,” sebut Martua serya mengutip isi surat tersebut. “Yang dilaporkan proyek revitalisasi sekolah, tetapi isinya adalah, ‘Bahwa ada dugaan korupsi memperkaya diri sendiri yang dilakukan kepala desa. Ada pun hal yang dilaporkan terkait penggelapan Dana Desa terselubung berbagai kegiatan walaupun di penetapan Dana Desa dicantumkan namun tidak dilaksanakan seutuhnya’,” ujar Marturia mengutip isi surat pengaduan.
“Bayangkan, yang mengaku LSM dan wartawan, melaporkan proyek revitalisasi sekolah. Tetapi isi laporan malah tentang penggelapan Dana Desa yang dilakukan kepala desa, tanpa menyebut desa mana,” ujar Ketua Komite Sekolah menimpali sambil tertawa.
Surat berkop nama LSM itu ditandatangani ketua bernama SPS bersama oknum yang mengaku wartawan, yakni HS PL.
Akibat ancaman itu, seluruh panitia pembangunan mengadakan rapat dan sepakat untuk mengundang permerhati pendidikan di Tapanuli Utara, Martua Situmorang untuk konsultasi.
Tanya Jaksa?
Martua Situmorang menyebut, ia menghubungi oknum Ketua LSM ‘A’ melalui telepon seluler untuk mengklarifikasi tentang dugaan korupsi itu, tetapi jawabam oknum itu sama sekali tidak jelas. “Korupsinya besar. Silahkan saja bicarakan dengan jaksa,” sebut si oknum dan menutup telepon, sehingga klarifikasi tidak jadi dilakukan.
Ketua P2SP Ismail menjelaskan, data-data yang dilaporkan ke Kajari Taput itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Disebut pagu revitalisasi sebesar Rp752.024.842, padahal seharusnya Rp1.479.000.000.
“Mereka asal tulis,” ujar Ismail dan Ketua Komite Sekolah Liberty Manalu.
Sementara Kepala Sekolah Elisabet Situmeang SPd selaku penanggungjawab proyek menjelaskan, ia bersama panitia dan komite sekolah tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Tukang Pahotma Manalu, agar tidak melenceng dari bestek.
Ia pun menyebut, proses belajar-mengajar sangat terganggu atas kehadiran oknum LSM yang minta uang sebesar Rp10 juta. “Darimana uang sebesar itu kami berikan?” ujar Elisabet, yang sudah mulai hilang rasa takutnya.
“Kita tidak membela jika ada korupsi dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah yang dilakukan siapa pun. Tetapi jika tuduhan mengada-ada perlu diberi pelajaran,” ujar Martua Situmorang yang dikenal sangat peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Tidak Ada
Sementara itu, petugas Sekretariat Kantor Kejari Taput Lenny Lumbantobing yang dikonfirmasi wartawan menyebut tidak pernah menerima surat dari LSM ‘A’. Sementara surat itu disampaikan kepada Kepala SDN 173384 Hutatinggi Elisabet Situmeang SPd.
“Kami telah periksa tanda terima manual maupun di komputer, tidak ada surat seperti ini masuk ke Kejari Taput,” sebut Lenny, Jumat (13/2/2026).
Tidak Terdaftar
Pada kesempatan terpisah, Kabid Politik dan Ormas Kantor Kesbangpol Taput Ebenezer Sitanggang melalui stafnya yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026), di kantornya, mengatakan, LSM ‘A’ tidak terdaftar di kantor itu.
“Dari 105 LSM dan ormas, tidak ada nama LSM ini,” sebutnya.
Tindak Pidana
Menggapi adanya keterlibatan dua oknum wartawan atas dugaan penyalahgunaan nama instansi Kejari Taput, Ketua PWI Bonapasogit Alfonso Situmorang SH mengingatkan, jurnalis harus hati-hati melakukan fungsi sosial kontrolnya.
“Sebaiknya sosial kontrol yang dilakukan wartawan, mengumpulkan data, memverifikasi kebenaran data yang diperoleh dan diproduksi menjadi berita, bukan dengan membuat surat ke APH. Jangan di belakang tugas sosial kontrol itu ada unsur tindak pidana, karena mereka akan berhadapan dengan hukum,” sebut Alfonso dan menyesalkan ada oknum wartawan menyalahgunakan institusi negara.
Modus
Ternyata setelah dikonfirmasi wartawan, surat itu bisa kita sebut modus untuk menakut-nakuti kepala sekolah dan pelaksana pembangunan.
“Sebanyak 92 unit satuan pendidikan mendapat dana revitalisasi dari pemerintah pusat yang dikerjakan dengan swakelola. Perlu terbuka jika ada mendapat surat seperti itu, supaya dilaporkan,” ujar Martua.
reporter | Jansen Simanjuntak

