Polsek Tanjung Pura Amankan Pria Pelaku Pencurian dengan Ancaman Kekerasan

topmetro.news, Langkat – Jajaran Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Aseng (39) warga Jalan Tanjung Gang Makam Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap di Jalan Sudirman Tanjung Pura, Senin (16/2/2026).

Informasi yang diterima media ini dari Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, peristiwa peristiwa pencurian dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter itu, terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Toko ADIL Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dalam kejadian tersebut, pelaku MN alias Aseng datang dan memaksa masuk ke dalam toko dengan mendorong etalase, dan mengambil beberapa barang dari sebuah etalase dagangan. Kemudian pelaku mengancam seorang karyawan bernama Puteri Darma Yanti (23), dengan kata-kata bernada ancaman sambil menodongkan pisau cutter

Karena merasa terancam, korban menunjukkan laci penyimpanan uang. Kemudian pelaku mengambil uang hasil dagangan dari laci sebesar kurang lebih Rp500.000. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Pura, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LO/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POKDA SUMUT tanggal 13 Februari 2026.

Berdasarkan laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (16/2/2026), sekitar pukul 03.45 WIB subuh dini hari, polisi berhasil mengamankan pelaku MN alias Aseng di Jalan Sudirman Tanjung Pura.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau cutter, satu helai jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV.

“Begitu menerima informasi keberadaan diduga pelaku, kami langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita persangkakan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subs Pasal 477 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” terang Kapolsek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanjung Pura.

“Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesional anggota di lapangan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Penuntut Umum, serta melakukan penahanan terhadap pelaku hingga proses hukum berjalan secara tuntas.

Polri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, layanan gratis 24 jam untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment