topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis MM menyebut, bahwa tidak ada larangan menjual daging babi di Kota Medan. Hal itu ia sampaikan, Jumat (20/2/2026), menjawab pertanyaan media ini, terkait pebertiban pedagang babi di Kota Medan, khususnya Medan Kota dan Medan Amplas.
Politisi PSI ini mengatakan, bahwa penertiban itu bukan pelarangan tapi soal penataan lokasi berjualan. “Sebetulnya penjualan daging babi BUKAN DILARANG, namun DITATA penempatannya, karena belakangan ini penjualan daging babi banyak bermunculan dipinggir jalan terutama di kecamatan Medan kota tidak terkendali. Padahal disetiap pasar di Medan ada kios disediakan khusus untuk menjual daging babi,” tulisnya melalui pesan WA
“Kalau walikota MELARANG MENJUAL DAGING BABI Di Medan pasti kita lawan,” masih tulis Godfried Lubis.
Menjawab pertanyaan, kalau dasarnya adalah penertiban, bagaimana dengan pedagang ayam, karena ada juga kios khusus di pasar dan juga sama-sama berada di pinggir jalan, Godfried menjawab, sebaiknya jangan diskriminatif.
“Untuk itulah kita minta edaran ini jgn diskriminatif. Jadi kita mohon pedagang daging babi buat organisasi dan mengadu ke komisi kami komisi 3 DPRD medan,” tulisnya lagi.
Wartawan kemudian menanyakan, bagaimana dengan aparat pemko yang ikut memimpin penertiban yang terkesan diskriminatif tersebut, Godfried mengatakan, akan dirapatkan. “Inilah yg mau kita rapatkan,” ujarnya lewat tulisan melalui pesan WA.
Perlawanan
Penertiban yang berlangsung, Jumat (20/2/2026), di seputaran Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas tersebut, sempat mendapat perlawanan warga dan pedagang babi. Mereka tidak terima penertiban tersebut, karena diniali terkesan ‘tebang pilih’. Apalagi ada seorang pejabat yang menyebut-nyebut nama ormas yang sudah bubar.
“Kalau dasarnya adalah aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil dan merata. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” sebut warga tersebut.
Soal limbah, para pedagang juga membantah. Karena menurut mereka, daging babi tersebut tidak mereka potong di tempat berjualan. Melainkan dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan.
Pantauan media ini, penertiban memang terkesan hanya berlaku kepada pedagang babi. Sementara pedagang lain, terutama ayam, yang melanggar aturan dan juga ada kios di pasar terdekat, sepertinya dibiarkan.
penulis | Raja P Simbolon

