topmetro.news, Samosir – Sejumlah wartawan meninggalkan lokasi rekonstruksi dugaan pembunuhan warga binaan, Army Siregar, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Selasa (3/3/2026), setelah tidak diizinkan mengambil dokumentasi.
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tewasnya Army Siregar yang terjadi pada 6 Oktober 2025 yang lalu, yang berlangsung di dalam area lapas dan menjadi perhatian publik.
Awalnya, para jurnalis diperbolehkan memasuki lokasi rekonstruksi. Namun, mereka tidak diizinkan membawa alat kerja berupa kamera dan telepon genggam untuk pengambilan gambar maupun video.
Tanpa alat dokumentasi, para wartawan akhirnya memilih keluar dari area rekonstruksi dan melanjutkan peliputan dari luar lapas. “Ngapain ‘nengok-nengok’ di sini jika tak diizinkan mengambil dokumentasi,” ujar Robin Nainggolan, jurnalis bersertifikasi UKW, usai keluar dari lokasi.
Menurut Robin, larangan tersebut dinilai menghambat tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia bahkan menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala Lapas Pangururan ke Dewan Pers atas dugaan penghambatan kerja pers.
Ia menilai, pelarangan pengambilan dokumentasi memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses penegakan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan di dalam tahanan merupakan peristiwa serius yang menyangkut aspek keamanan dan kepentingan publik.
“Namun saat awak media hendak mengambil gambar dan video untuk kepentingan pemberitaan, petugas lapas melarang dengan alasan aturan internal,” katanya.
Jurnalis lainnya, Hotman Siagian, menyebut kehadiran wartawan di lokasi untuk meliput jalannya rekonstruksi secara utuh. “Kalau tidak diizinkan mengambil dokumentasi, untuk apa kami diperbolehkan masuk ke lokasi,” ujarnya.
Menurut Hotman, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang lazimnya dapat diliput media sepanjang tidak mengganggu jalannya kegiatan.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mematuhi batasan yang ditetapkan aparat penegak hukum, namun tanpa alat dokumentasi, pekerjaan jurnalistik tidak dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
Jurnalis lainnya, Hayun Gultom, menilai larangan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi kepada publik, khususnya dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Sejumlah wartawan meninggalkan lokasi tepat pada adegan ketujuh rekonstruksi dan memilih meliput dari luar area lapas.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, para wartawan menunggu klarifikasi resmi dari pihak lapas, mengingat peran pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat tetap dijamin undang-undang.
reporter | TIM

