Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangun Bekuk Tiga Pelaku Bobol Rumah Polwan

topmetro.news, Simalungun – Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang personel Polwan Polres Pematangsiantar.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan SH MH mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, di rumah pelapor Jalan Asahan KM 4 Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Korban diketahui bernama Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar.

Saat itu, korban bersama suaminya datang ke rumah miliknya. Namun sesampainya di dalam rumah, suami korban melihat satu unit keyboard merek Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati jendela belakang rumah telah rusak akibat dicongkel pelaku. Tidak hanya itu, sejumlah barang lainnya juga dinyatakan hilang, yakni satu pasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, dua buah raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.550.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan bersama Kanit Reskrim Ipda B Situngkir SH, dan Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan serta penyidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta fakta-fakta di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Begitu identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada malam yang sama,” ungkap AKP Hengky.

Para tersangka adalah RBAP, RNS, dan KKNS, yang diringkus, Minggu (29/3/2026), masing-masing pada waktu dan lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela belakang rumah korban, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, satu pasang sepatu merek On Cloud, satu raket badminton merek APCS, satu raket badminton merek Yonex, serta dua tabung gas 3 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment