topmetro.news, Langkat – Satu unit rumah permanen milik Edi Sofyan di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, masih berdiri kokoh, meski telah menerima uang ganti kerugian proyek jalan tol sebesar Rp735.949.829.
Berdasarkan data yang diperoleh, pembayaran ganti rugi tersebut telah dilakukan, Kamis (25/4/2024) lalu, merujuk pada Surat LMAN Nomor: 5-481/LMAN/2024 tertanggal 5 April 2024.
Kejanggalan pun mencuat. Pasalnya, sejumlah warga lain yang menerima ganti rugi pada waktu yang sama telah merobohkan bangunan mereka. Sementara rumah milik Edi Sofyan hingga kini belum tersentuh pembongkaran.
Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses penertiban lahan.
“Kenapa bisa sama-sama sudah dibayar, tapi rumah itu belum juga dibongkar? Apa ada permainan?” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Staf PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Toni, menyebut, kewenangan pembongkaran berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah dari Dinas PUPR.
“Untuk pembebasan lahan dan pembongkaran itu kewenangan PPK Tanah. Kami hanya membantu jika ada permintaan resmi dan pendampingan dari PPK,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pihak HKI baru dapat bekerja setelah lahan dinyatakan bebas dan diserahkan secara resmi oleh PPK Tanah.
Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data pembayaran ganti rugi dengan realisasi di lapangan. Bahkan tak menutup kemungkinan adanya permainan oknum terkait proses pembebasan lahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PPK Tanah terkait alasan belum dibongkarnya bangunan tersebut.
reporter | Rudy Hartono

