Hampir Setahun Dilapor ke Polres Langkat, Kasus Penganiayaan Hingga Mata Kiri Lepas, Masih Ngambang

topmetro.news, Langkat – Kasus pelaporan penganiayaan yang dilakukan kelompok geng motor pelaku terhadap seorang pelajar SMA sebut saja bernama Alam (nama samaran), yang terjadi pada Hari Sabtu (17/5/2025), sekira pukul 01.00 dini hari tahun lalu, di Jalan Lintas Batang Serangan Pasar VI Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, hingga kini masih mengambang.

Padahal, sejak peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan itu dilaporkan hingga saat ini, sudah berjalan nyaris setahun lamanya. Tapi penyidik masih belum mampu mengungkap kasus yang menyebabkan mata sebelah kiri korban kini berganti dengan bola mata palsu, atau cacat seumur hidup.

Anehnya, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, hingga saat ini belum menetapkan para tersangkanya, kendati sudah mengetahui identitas para pelaku, dan pernah hadir di hadapan penyidik.

Ironis, penyidik selalu beralasan kendati pihaknya sudah mengetahui para pelaku yang terlibat, namun terus berdalih masih belum mengetahui siapa pelaku yang memukul mata kiri korban dengan batu hingga mengalami kebutaan.

Bahkan, Kanit PPA Polres Langkat Ipda Debet F Silalahi, sudah hampir seminggu dikonfirmasi, baik melalui chat atau telp WhatsApp, sama sekali tidak menggubris.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, saat dimintai atensinya agar penyidik Unit PPA segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan, meminta agar keluarga korban dan masyarakat bersabar.

“Terimakasih infonya. Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” katanya.

“Mari berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja. Penyelidikan dan penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang kompleks serta memerlukan waktu dan proses yang tidak sederhana. Terimakasih, salam sehat selalu,” tandas orang nomor satu di Polres Langkat itu.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Said Asegaf SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah berencana akan menggelar konferensi pers terkait lambannya polisi menuntaskan laporan kliennya.

Bahkan, ayah korban Massyuwy Agustiono, berencana untuk melayangkan surat ke Kapolri atas nasib anaknya yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan. Padahal, masa depan anaknya sebagai korban yang awalnya bercita-cita untuk menjadi aparat negara, kini telah pupus akibat bola mata kirinya buta seumur hidup.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment