topmetro.news, Simalungun – Ahli Hukum Pidana Dr Sarbudin Panjaitan SH MH menyebut, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kebutuhan air minum dan lahan pertanian rakyat, antara lain UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Poin penting UU No 41 Tahun 2009 adalah mengatur perlindungan, alih fungsi, dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masih menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satu instrumen hukum penting menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi,” ujar Dr Sarbudin Panjaitan, Jumat (10/4/2026), ketika diminta topmetro.news, tanggapannya mengenai adanya sekitar 150 hektar areal persawahan mengalami kekeringan dan retak-retak, tidak bisa ditanami, karena sumber airnya digunakan untuk kepentingan lain.
Ia menegaskan, umbul atau mata air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air mengairi lahan persawahan, dilarang diambil alih perusahaan swasta/BUMD untuk komersial. Apa lagi sampai mengakibatkan sawah tak mendapat pasokan air, menjadikannya kering dan tak bisa ditanami padi maka bertentangan dengan UU No 41 Tahun 2009.
“Pengusahaan umbul maupun mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara seimbang. Petani dapat menempuh jalur hukum pidana atau perdata menuntut ganti rugi atas kehilangan hasil panen,” jelas Dr Sarbudin Panjaitan SH MH.
Lebih lanjut dikatakan, pengusahaan sumber daya air (termasuk mata air/umbul) untuk kepentingan komersial, wajib menggunakan izin pengusahaan dari pemerintah, namun tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok pertanian rakyat.
Demikian juga terhadap Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mengambil alih umbul air di Dusun Aek Nuali Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Menurutnya, tindakan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar terkesan tidak mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat, malah mengubah areal persawahan menjadi lahan kering.
Sementara itu, beberapa poin penting UU No 17 Tahun 2019, antara lain, kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat diutamakan di atas penggunaan air untuk komersial. Air sebagai cabang produksi penting dikuasai negara, pengelolaannya wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata profit.
“Demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, undang-undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya, agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan,” ungkap Dr Sarbudin Panjaitan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bah Ruksi, Sabah II, Sabah III Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei dan di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga
Dusun Silamaklamak dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Sedangkan petani sangat mengharapkan peranan Pemkab Simalungun membantu mereka supaya umbul air dikembalikan ke posisi semula. Perumda Tirtauli Kota
Pematangsiantar tidak ada melakukan sosialisasi kepada petani pengguna air di bagian hilir umbul.
Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora SIP MSi sewaktu dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp, berjanji akan menindak lanjuti permasalahannya agar petani kembali dapat menanam padi.
reporter | Tumpak Panjaitan

