topmetro.news, Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sidikalang, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Narkoba, Iptu Marlon Hutapea, SH, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya membongkar jaringan pemasok narkotika yang lebih besar di wilayah Dairi.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SBM (31), warga Jalan Danau Toba, Sidikalang, serta MJB (35), seorang perempuan asal Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar Kota Sidikalang pada Rabu (6/5/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi langsung bergerak melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua jam. Setelah memperoleh informasi yang dianggap akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos milik warga bermarga Ujung, yang berada di dekat kawasan Masjid Telaga Jam-Jam, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua terduga berada di dalam kamar kos. Polisi juga menemukan 10 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,88 gram. Barang haram tersebut sempat dibuang oleh salah satu terduga ke lubang saluran air kamar mandi untuk menghilangkan jejak.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 18 plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, tiga unit telepon genggam Android, kaca pirek, pipet bengkok, sekop plastik, kotak pensil, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, terduga SBM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Lilik yang disebut berdomisili di Kota Medan. Sementara itu, petugas juga mendalami dugaan keterlibatan MJB yang disebut berperan sebagai penyandang dana dalam bisnis narkotika tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea, SH menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan dan pemasok di atasnya. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena merusak generasi muda,” ujar Iptu Marlon Hutapea.
Kini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis | sadam

