topmetro.news, Langkat – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan MFY (24), pria warga Kabupaten Aceh Timur, Selasa (19/5/2026), sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Penangkapan pria asal Aceh ini dilakukan saat Satres Narkoba Polres Langkat saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Diduga, saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.
Melihat kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sementara satu orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, 1 buah tas tangan warna hitam, 1 buah plastik asoi warna hitam, serta 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku MFY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Amrizal.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Jackson Situmorang, memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kasi Kapolres yang disampaikan Kasi Humas.
“Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, untuk melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya secara cepat dan gratis,” ungkapnya.
reporter | Rudy Hartono

