topmetro.news, Medan – Kebijakan Pemko Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang penjaminan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejahatan jalanan melalui APBD mendapat dukungan dari anggota dewan.
Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie menilai, kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas tersebut, merupakan langkah progresif yang sangat membantu masyarakat, khususnya korban tindak kriminal yang selama ini kerap kesulitan biaya pengobatan.
“Ini kebijakan yang sangat berpihak kepada masyarakat. Banyak keluhan yang kami terima saat reses maupun sosialisasi terkait biaya pengobatan korban begal yang tidak tercover BPJS,” ujar Faisal Arbie kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) malam.
Menurutnya, selama ini korban tindak kejahatan jalanan sering kali harus menanggung sendiri biaya perawatan karena tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang sudah menjadi korban kekerasan.
Faisal menyebut Perwal tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya, sekaligus solusi atas persoalan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Ia juga menegaskan DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berjalan di lapangan dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya mendukung penuh dan akan mengawal agar Perwal ini tersosialisasi dengan baik serta tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.
Ia mengatakan, selama ini banyak korban begal dan tindak kriminal lainnya tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS karena aturan yang berlaku. Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah dengan menanggung biaya pengobatan melalui APBD.
“Banyak kasus begal tidak ter-cover BPJS. Karena itu kita buat kebijakan agar korban bisa ditangani melalui APBD,” ujarnya.
Pemko Medan juga telah menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk membantu korban, termasuk layanan di 23 rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah kota.
Pelayanan yang ditanggung meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan setelah pasien pulih. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meringankan beban masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
reporter | Thamrin Samosir

